Mediasi Elektronik

Mediasi Elektronik

(PERMA NOMOR 3 TAHUN 2022)

 

 

PENGERTIAN MEDIASI ELEKTRONIK

Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik

 

PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK

Kesepakatan Para Pihak Melakukan Mediasi Elektronik

Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/ atau kuasanya memberikan persetujuan. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilaksanakan secara manual. Dalam hal Para Pihak menyetujui  mediasi dilaksanakan secara elektronik, hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya.

 

Penunjukan Mediator

Para Pihak memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan. Dalam hal Para Pihak telah memilih Mediator atau hakim pemeriksa perkara telah menunjuk Mediator, hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan penunjukan Mediator dan perintah melakukan Mediasi Elektronik serta memberitahukannya kepada Mediator melalui panitera pengganti Dalam hal Para Pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, Biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada Para Pihak dan kesepakatan dengan Mediator.

 

Verifikasi Identitas
Mediator yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam melakukan verifikasi identitas kepada Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing. Untuk memastikan identitas Para Pihak dan/ atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik, Mediator dapat bertemu secara tatap muka dengan Para Pihak pada kesempatan pertama

 

Penentuan Aplikasi Mediasi Elektronik

Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik. Para Pihak wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih. Penentuan Aplikasi oleh Para Pihak dituangkan di dalam persetujuan tertulis.

 

Ruang Virtual Penyelenggaraan Mediasi Elektronik

Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang ada dalam Aplik2.si yang telah disepakati oleh Para Pihak. Ruang Virtual Mediasi Elektronik disediakan oleh Mediator. Pembiayaan Aplikasi dalam hal penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak

 

Penyampaian Resume Perkara E-Mediasi
Dalam hal Para Pihak sejak awal berperkara beracara secara elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Dalam hal Para Pihak tidak beracara secara elektronik, dan memilih Mediasi Elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik.

 

Pertemuan Mediasi Elektronik
Mediator menentukan jadwal pertemuan Mediasi Elektronik setelah mendengar usulan Para Pihak. Pada setiap pertemuan Mediasi Elektronik, Mediator harus memastikan kesesuaian data pihak yang hadir dengan identitas Para Pihak dan melakukan konfirmasi kepada pihak lainnya.

Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik. Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.

 

Penyampaian Hasil Mediasi
Mediator menyampaikan pernyataan Mediasi berhasil/tidak berhasil kepada majelis pemeriksa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

 

Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian

Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai perdamaian Mediasi secara Elektronik, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator melalui sarana elektronik.

Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh Para Pihak dan Mediator dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalid2.si, penandatanganan kesepakatan perdamaian dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara Para Pihak dengan Mediator.