Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan

 

Pengadilan Agama Barabai Kelas IB adalah salah satu Pengadilan Agama yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang menjadi bagian wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, yang secara astronomis berada pada titik koordinat 04°61' - 04°47' LU dan 95° - 86°30 BT berjarak 165 km dari kota Banjarmasin.
Berbicara tentang keberadaan / terbentuknya Pengadilan Agama Barabai tidak terlepas dari sejarah terbentuknya Peradilan Agama di Indonesia.
Berdasarkan kenyataan sejarah ternyata bahwa Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak Islam itu sendiri ada di bumi Indonesia pada abad ke tujuh atau kedelapan Masehi, sesuai dengan tingkat dan bentuknya sebagaimana ditentukan oleh Hukum Islam. Tentunya, pada mulanya agama Islam di Indonesia dianut oleh orang-orang secara sendiri-sendiri, artinya belum terbentuk sebagai pranata masyarakat yang teratur dan sistematis, dan pada akhirnya berkembang sebagaimana menjadi masyarakat Islam seperti sekarang ini.
Akhirnya di beberapa daerah di Indonesia seperti sultan-sultan di Aceh, Demak, Mataram, Banjar, dan lain-lain memberlakukan Islam sebagai agama resmi dan hukum negaranya. Puncak dominasi Islam ini berlaku pada zaman Kerajaan Mataram di tangan Sultan Agung sekitar tahun 1750 M., yang memberlakukan hukum Islam secara total 100% baik pidana maupun perdata. Dalam keadaan seperti ini, maka bentuk peradilannya pun sudah tidak lagi berbentuk Tahkim seperti awal-awal pemelukan Islam, melainkan sudah meningkat kepada bentuk peradilan (qadla). Sehingga dikenallah adanya istilah-istilah Sidang Jumat, Rapat Ulama, Rapat Agama maupun Mahkamah Syara’ dan Soerambi, yang istilah-istilah itu tak lain sebagai Peradilan Agama yang kita kenal sekarang ini, pengangkatan dan pengambilan sebuah keputusan atau hakimnya pun sudah tidak lagi berdasarkan penunjukan langsung dari para pihak yang bersengketa atau pemilihan dan ba’it Ahlul Hilli wal Aqdli, melainkan sudah melalui pemberian Tauliyah (kekuasaan) dari Ulil Amri (Pemerintah). Maka dikenallah adanya peraturan-peraturan Sultan atau Raja sebagai dasar keberadaannya. Istilah-istilah lain yang kita kenal dengan Kanjeng Penghulu, Penghulu Tuanku Mufti maupun Tuanku Qadhi merupakan penjelmaan dari watak dan kepribadian ketatanegaraan dari pelaksanaan syari’at Islam di Indonesia.
Demikian halnya di Barabai sebelum adanya Kerapatan Qadhi Barabai masyarakat muslim di dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut kepentingan mereka adalah mereka ajukan kepada Mufti (pemberi fatwa) yang secara resminya di saat awalnya di Barabai dijabat oleh seorang ulama ahli fiqh (ahli hukum Islam) bernama K.H. M. Mochtar bin H. M. Hasan berdasarkan Surat Keputusan Resedent Zov Borneo tanggal 20 – 02 – 1932 ;
Kemudian berdasarkan desakan masyarakat yang dipolopori oleh para ulama dan para tokoh / pemuka agama Islam pada saat itu, maka Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatblad Tahun 1937 Nomor 638-639. Khusus untuk wilayah Barabai berdasarkan Surat Pemerintah Nomor 58/B/1-3/38 tanggal 21 Mei 1938, yang telah menetapkan K.H. M. Mochtar bin H. M. Hasan sebagai Qadhi pertama di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
Dari Staatblad itulah menjadi dasar hukum berdirinya Pengadilan Agama (Karapatan Qadhi) Barabai, yang diketuai oleh K.H. M. Mochtar bin H. M. Hasan sebelum menjadi Ketua Karapatan Qadhi Barabai, beliau menjabat sebagai seorang Mufti yang produknya berupa berbagai fatwa agama Islam khususnya menangani fatwa yang bertalian dengan masalah rumah tangga orang Islam meliputi nikah, talak, rujuk dan warisan. Pada awal berdirinya Kerapatan Qadhi Barabai, berkantor di Jalan Tri Kesuma Kelurahan Barabai Darat di rumah kediaman sendiri K.H. M. Mochtar bin H. M. Hasan atas musyawarah dan keputusan para tokoh / pemuka masyarakat saat itu, hal mana diambil karena belum ada fasilitas kantor dari Pemerintah pada waktu itu, kemudian tempat tersebut oleh khalayak / masyarakat sejak bedirinya tersebut sampai sekarang ini dikenalnya dengan sebutan kampung qadhi, dan karena rumah tersebut milik pribadi maka pada akhirnya kesejarahannya tidak dapat dipertahankan karena kepemilikannya menjadi hak pribadi ahli warisnya.
Kemudian setelah selang beberapa lama karena sesuatu dan lain hal yakni Ketua Kerapatan Qadhi (H.M.Mochtar) pensiun karena meninggal dunia pada tahun 1960 sedangkan kantor tersebut milik pribadinya dan diminta kembali oleh ahli warisnya , maka berdasarkan hasil musyawarah kantornya berpindah tempat dengan menyewa rumah penduduk yang terletak di muka Masjid Shulaha Kelurahan Barabai Darat Jalan Perintis Kemerdekaan pada tahun 1960 sampai dengan 1980, yang selanjutnya berpindah kepemilikan menjadi milik Yayasan Musyawaratut Thalibin yang sekarang dipakai BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia).
Selanjutnya karena ada proyek pembangunan gedung/kantor (balai sidang) Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah / Kerapatan Qadhi di seluruh Indonesia secara besar-besaran pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan oleh Pemerintah Republik Indonesia saat itu yaitu pada tahun anggaran 1978/1979 dibangunlah gedung baru yang terletak di Jalan H. Damanhuri No. 65 Barabai (samping Mesjid Agung Barabai) di atas tanah milik Yayasan Masjid Agung Riyadhusshalihiin Barabai dengan status pinjam pakai yang pembangunannya atas anggaran negara oleh Departeman Agama RI. selesai pada tahun 1979 maka Kerapatan Qadhi Barabai berkantor di bangunan tersebut, yang mulai penempatannya sekitar bulan Juli 1980. Keputusan pemilihan tempat tersebut berdasarkan kepada hasil musyawarah Para Tokoh / Pemuka masyarakat, Pimpinan Kerapatan Qadhi dan yayasan Masjid Agung Riyadhusshalihiin waktu itu dengan pertimbangan agar area dan masjid agung menjadi ramai dan semarak karena pada saat itu belum banyak tetangga/ gedung / kantor, yang ada baru Madrasah Aliyah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Barabai;
Kemudian sejak adanya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980 terjadi adanya penyeragaman penyebutan untuk seluruh Indonesia, Kerapatan Qadhi Barabai berubah menjadi Pengadilan Agama Barabai.
Selama berkantor di samping masjid agung tersebut sering kali terjadi banjir setiap tahun dua kali namun pada tahun terakhir setahun sekali, dan yang dirasakan banjir paling besar terjadi pada awal tahun 2014 hingga menggenangi kantor setinggi kira-kira 50 cm dalam waktu selama 3 hari 3 malam, yakni banjir pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 maka pada hari Jum’at genangan air masih dalam dan di jalan menuju ke kantor genangan air setinggi pinggang sehingga kantor tidak operasional (tidak buka) bahkan sampai pada hari Seninnyapun masih belum bisa dipakai bersidang, dan dari akibat banjir tersebut banyak meubeleir dan peralatan elektroniknya rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, begitu pula sebagian berkas-berkas perkara dan sebagian berkas lainnya serta sebagian buku juga mengalami kerusakan yang tidak bisa diperbaiki lagi ;
Lalu setelah bergabungnya seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. banyak gedung baru yang dibangunnya atas biaya anggaran Negara maka melalui DIPA Mahkamah Agung RI. tahun 2011 dibangunlah gedung baru Pengadilan Agama Barabai yang terletak di Jalan H. Abdul Muis Ridhani No. 62 Barabai di atas tanah seluas 50 x 90 m dan luas bangunannya 1.290 m yang telah selesai pada akhir tahun 2013, dan karena telah selesainya pembangunannya dan adanya darurat banjir tersebut maka pada pertengahan bulan Januari 2014 dimulailah menempati gedung baru tersebut hingga saat ini pertengahan Maret 2022.
Pengadilan Agama Barabai, sejak berdirinya hinga saat ini telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan. Setidaknya sejak mufti pertama tahun 1938 hingga tahun 2022, PA Barabai telah berganti Ketua sebanyak 19 kali dan wakil ketua sebanyak 11 kali.