Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Barabai kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Barabai dan Pengadilan Agama Barabai akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Barabai
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon/WA (0517) 41041 atau 081257000877, pada saat jam kerja yakni mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Barabai. | |
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Barabai, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jalan H. Abdul Muis Redhani RT.08 No.62 Barabai - 71312. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Barabai
1. | Pengadilan Agama Barabai akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Barabai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Barabai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Barabai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |