Mekanisme Pengaduan

 

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Barabai kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Barabai dan Pengadilan Agama Barabai akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Barabai

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon/WA (0517) 41041 atau 081257000877,  pada saat jam kerja yakni mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Barabai.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Barabai,  dengan  cara  diantar langsung atau dikirim  melalui pos  ke  alamat kantor di Jalan H. Abdul Muis Redhani RT.08 No.62 Barabai - 71312. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Barabai

1. Pengadilan Agama Barabai akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Barabai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Barabai  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Barabai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.