Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan adalah sebagai berikut :
Panitera Muda Gugatan
Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja Informasi, Meja Pendaftaran, Meja Produk dan Kasir;
Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan; Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja Iinformasi, Meja Pendaftaran, Meja Produk dan Kasir;
Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan Penetapan Ahli Waris;
Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.