Seputar Peradilan

E COURT, BERPERKARA LEBIH MUDAH,  JAUH LEBIH MURAH 

Pembayaran berbagai macam tagihan seperti listrik, telepon, internet, PDAM, pulsa dan lain-lain, serta pembelian berbagai macam barang, saat ini  sudah sangat biasa dan familiar diselesaikan tanpa harus beranjak dari kediaman. Semua serba elektronik, yang bahkan lebih murah dan lebih mudah. Apalagi bagi orang-orang sibuk, yang tidak ingin menghabiskan waktu produktifnya hanya untuk menunggu antrian layanan.

Demikian juga dunia peradilan saat ini, untuk berperkara orang tidak harus selalu berpagi hari mengantri di meja layanan informasi, kemudian berpindah ke antrian Posbakum, lalu pindah lagi ke antrian meja pembayaran atau pergi ke Bank, kemudian bersabar lagi menunggu giliran pendaftaran. Belum berakhir di situ, hari-hari berikutnya harus menunggu dengan harap-harap cemas kedatangan Jurusita untuk menyampaikan panggilan. Kemudian tiba waktunya hari persidangan, bersama-sama dengan kawan-kawan yang tidak saling kenal namun saling meyakini bahwa sedang “sama-sama bermasalah”, kembali antri menunggu  giliran memasuki ruang sidang, tidak jarang diselingi  aksi saling buang muka  dengan “pihak lawan” yang duduk di kursi seberang. Lawan yang bisa jadi selama ini adalah orang yang sangat dekat, namun kemudian seolah tak dikenal dan tak ingin dikenang sedikit pun. Atau boleh jadi, yang kesehariannya tidak kuat menghadapi langsung kenyataan-kenyataan berat dalam kehidupannya, merasa tidak mampu mendengar gema ketukan palu hakim di ruang persidangan, maka E Court adalah alternatif yang sangat tepat untuk menjadi pilihan.

E Court adalah layanan pengadilan  bagi masyarakat  untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran biaya perkara secara online, pemanggilan sidang secara elektronik, dan bahkan persidangan juga dengan menggunakan media elektronik.

Dengan E court, orang lebih banyak beraktifitas dari rumah, semenjak mendaftar, membayar, menerima panggilan,  hingga mengikuti persidangan , dan kemudian menerima putusan secara elektronik. Meskipun akan ada beberapa tahapan persidangan yang tetap mengharuskannya hadir secara fisik di pengadilan, namun hanya pada tahapan-tahapan tertentu yang memang krusial seperti mediasi dan pembuktian.

Bagaimana progress layanan ini di Pengadilan Agama Barabai. Selama tahun 2021 Pengadilan Agama Barabai menerima 145 perkara melalui mekanisme e court, dengan 68 perkara permohonan, dan 77 perkara gugatan. Jumlah yang cukup menggembirakan untuk progress  sebuah layanan baru dunia peradilan, untuk berperkara  secara lebih mudah dan tentu saja jauh lebih murah. Lebih murah karena panggilan sidang yang semula manual dilakukan petugas/Jurusita, diganti dengan panggilan secara elektronik yang tanpa biaya, padahal biaya panggilan inilah yang selama ini menjadi bagian terbesar dalam penghitungan biaya perkara.

Sejak awal Januari 2022 hingga hari ini, Jumat tanggal 14 Januari 2022, Pengadilan Agama Barabai telah menerima  15 perkara permohonan dan 17 perkara gugatan melalui ecourt.

Inilah layanan pengadilan yang pada masa akan datang menjadi “gaya hidup” pengadilan, sebagai manifestasi dari semangat perubahan tiada henti seluruh warga Mahkamah Agung dalam pengabdian untuk bangsa dan keadilan.